
Indonesia Discover
Inilah isi ponsel aktor Rayyan jadi ancaman peras pacar sesama jenis.
Rayyan kecewa korban dengan pria lain.
Kasus aktor ditangkap polisi lantaran kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenis tengah menjadi sorotan publik.
Diwartakan sebelumnya, artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) diamankan pihak kepolisian setelah buron berhari-hari.
Belakangan terkuak bahwa Rayyan nekat memeras pacar sesama jenis dengan bermodalkan enam video pendek.
Enam video pendek itu berisi hubungan intim mereka.
Rayyan mengancam bakal menyebarkan video tersebut bila tidak diberi uang.
Total, Rayyan Alkadrie mendapatkan uang Rp 20,9 juta hasil memeras kekasih lelaki.
Kepada polisi, Rayyan Alkadrie mengatakan uang hasil pemerasan itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Merasa dirugikan, kekasih Rayyan berinisial IMT akhirnya melaporkan pesinetron berusia 26 tahun itu.
Korban merasa adanya pemerasan hingga pengancaman.
Rayyan berhasil ditangkap kepolisian di sebuah kamar kos di kawasan Depok pada Kamis (5/6/2025).
“Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (3/7/2025).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang tak sedikit nilainya.
Berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku tak hanya sekali melakukan pemerasan.
Total uang yang ditransfer korban kepada pelaku pun senilai Rp20,9 juta.
“Korban mengalami kerugian total Rp20,9 juta sekian. Penyidik menemukan fakta beberapa kali ditransfernya, total Rp20,9 juta itu beberapa kali transer, ada yang dua juta, ada yang tiga juta, ada yang lima juta dan seterusnya.”
“Hingga pada akhirnya korban mengalami kerugian Rp20,9 juta,” papar Ade.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan dua handphone milik pelaku yang di didalamnya ditemukan 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara Rayyan dengan korban.
“Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan didapati dua buah handphone milik tersangka.”
“Yang di dalam handphone tersebut berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan tersangka,” ujar Ade.
“Kemudian diamankan juga ATM,” imbuh Ade.
Pelaku dan korban disebut memiliki hubungan khusus sesama jenis.
Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Dikatakan Ade, bahwa Rayyan sempat merasa cemburu dengan korban lantaran diduga memiliki hubungan lagi dengan pria lain.
Kemudian pelaku merasa kesal dan meminta sejumlah uang dengan memberikan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim.
“Belakangan pelaku merasa cemburu kepada korban karena korban diduga mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya yang lebih muda.”
“Sehingga pelaku merasa kesal, dan akhirnya meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” terang Ade.
Kini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana memaksa seseorang dengan ancaman atau tindakan pemerasan.
Kasus tersebut hingga kini masih ditangani Polsek Cempaka Putih dan masih dilakukan pendalaman.
“Terhadap tersangka dijerat oleh persangkaan pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan,” ungkap Ade.
Artikel ini telah tayang di
TribunnewsBogor.com
(*/Indonesia Discover)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan