

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).
“Yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, hari ini.
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sri Mulyani menjelaskan, BSU diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
“Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran ditargetkan mulai dilakukan pada bulan Juni ini,” jelasnya.
Program ini merupakan salah satu respons cepat pemerintah terhadap tekanan ekonomi global yang diperkirakan dapat memengaruhi daya beli masyarakat kelas pekerja. Selain pekerja sektor swasta, bantuan juga diberikan kepada guru honorer.
“Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp600 ribu,” tambah Menkeu.
Kebijakan BSU ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi nasional dengan total nilai Rp24,44 triliun. Program ini didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh pemerintah sebagai upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional.(Bob/P-1)