
IndonesiaDiscover –

SEORANG pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung Barat ditahan aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus penipuan menggunakan cek kosong.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, Ajun Komisaris Dimas Charis Suryo Nugroho menjelaskan, penangkapan tersangka DRF dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti atas dugaan penipuan cek kosong yang merugikan korban hingga lebih dari Rp650 juta.
“Transaksi dilakukan pada awal April. Tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000 kepada korban sebagai alat pembayaran,” kata Dimas, Sabtu (14/6).
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat DRF yang menjabat Direktur Utama PT Multi Gunasarana Bandung Barat melakukan pemesanan ayam beku sebanyak 15 ton kepada salah satu rekanan bisnis dengan mengatasnamakan perusahaannya.
Namun saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank, ternyata dana yang dijanjikan tidak tersedia. Pihak bank pun lantas menolak pencairan karena rekening pengirim tidak memiliki saldo.
“Korban langsung melaporkan kasus ini kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada niat dari tersangka untuk membayar,” ungkap Dimas.
Saat penyidikan berlangsung, polisi kembali menerima laporan dari beberapa pihak yang juga diduga menjadi korban DRF dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Diduga modus yang sama telah dilakukan oleh pelaku di sejumlah transaksi lainnya.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan korban-korban lainnya. Dari catatan kami, nilai total kerugian yang muncul dari berbagai laporan cukup signifikan,” tuturnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cek kosong, surat penolakan dari bank, dokumen pengiriman ayam, serta akta pendirian perusahaan yang digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan korban.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.