

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
SE tersebut dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.
Merespons hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Menaker harus memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mengikuti soal SE yang telah diedarkan itu.
“Persoalannya surat edaran tersebut semacam hanya imbauan, tidak ada sanksi yang mengikuti. Harusnya ada sanksi, perusahaan bisa saja mengabaikan surat edaran tersebut,” ujar Mirah saat dihubungi, Kamis (29/5).
Ia pun menyoroti bahwa faktor usia dalam persyaratan kerja sudah menjadi persoalan yang cukup lama.
Sebagaimana diketahui, para korban yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) berada di rentang usia yang produktif, yakni 30-40 tahun.
Di sisi lain, salah satu persyaratan kerja yang kerap kali dibuka oleh perusahaan adalah mencari tenaga kerja dengan batas usia yang tidak lagi memungkinkan untuk para pekerja yang terkena PHK bisa mendaftar kerja kembali.
“Padahal sekarang ini kawan-kawan pekerja buruh itu di PHK di umur-umur produktif. 30-40 tahun gitu ya. Nah satu sisi para pelaku usaha itu mensyaratkan tidak boleh melebih umur 25 tahun yang berpengalaman, kan aneh. Satu sisi anak-anak yang baru lulus itu kan tidak punya pengalaman, umurnya muda-muda. Bagaimana bisa menempatkan antara persyaratan dengan kenyataan?,” sebutnya.
Oleh karena itu, dia berharap baik dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, maupun provinsi harus proaktif dalam pengawasan untuk bisa memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada palaku usaha bahwa SE dari Menaker tersebut harus dipatuhi.
“Itu kan ada semacam goodwill di antara kedua belah pihak. Lalu kemudian saya berharap juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan proaktif untuk bersama-sama memonitor pelaksanaan atau implementasi daripada surat edaran terkait dengan pembatasan persyaratan pelamar kerja ini terkait dengan pembatasan usia dan sebagainya,” tegas Mirah. (E-4)