Ekonomi & Bisnis Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, PLN Kami Belum Dapat Arahan

Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, PLN Kami Belum Dapat Arahan

6
0
Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, PLN: Kami Belum Dapat Arahan
Ilustrasi(Antara)

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengaku belum menerima surat arahan untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik 50% pada Juni dan Juli mendatang.

“Belum ada,” kata Darmawan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/5).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun belum memberikan surat kepada PLN untuk memberlakukan diskon tarif listrik karena belum ada komunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan program stimulus ekonomi tersebut. Ia saa ini masih mempelajari diskon tarif listrik 50 persen yang segera berlaku pada 5 Juni mendatang. 

“Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah konferensi pers RUPTL PLN 2025–2034 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Namun, Airlangga mengatakan pemerintah masih perlu mengkaji lebih lanjut.

Airlangga meyakini diskon tersebut dapat menjadi stimulus ekonomi nasional. Diskon tersebut diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lainnya, yaitu pertama, diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, pemerintah berencana memberi potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan kebijakan itu dijadwalkan berlaku pada Juni–Juli 2025.

Ketiga, Airlangga menyampaikan pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juni–Juli 2025.

Keempat, pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Terakhir, stimulus kelima, pemerintah berencana memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Enam stimulus dari pemerintah itu masih dalam tahap finalisasi dan rencananya diluncurkan pada 5 Juni 2025. (Ant/E-3)

Tinggalkan Balasan