Uncategorized Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan BKKBH FH UNIRA Sinergi dalam Edukasi...

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan BKKBH FH UNIRA Sinergi dalam Edukasi Hukum untuk Warga Binaan

19
0

Indonesiadiscover.com, Pamekasan  Universitas Madura (UNIRA) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

 Penyuluhan ini membahas tentang “Macam-Macam Upaya Hukum” dengan fokus pada prosedur Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kegiatan penyuluhan dilakukan sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama antara Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum (BKKBH) Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan bertempat di Aula Lapas pada hari Selasa (03/6/2025).

 Diselenggarakan nya kegiatan ini  merupakan bentuk sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan warga binaan.

Sinergi antara Lapas Narkotika Pamekasan dengan Unira dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada WBP pada Selasa (03/6)

Hadir dikesempatan itu 35 orang WBP mengikuti penyuluhan dengan penuh antusias.

Dalam kegiatan penyuluhan kali ini mengusung tema Kegiatan ini “Macam-Macam Upaya Hukum”, dengan fokus pada pembahasan mendalam terkait Prosedur Peninjauan Kembali (PK) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dua Narasumber dari Fakultas Hukum UNIRA yang tergabung dalam BBkKBH, Lutfiadi ,S.H., M.H seorang dosen sekaligus advokat yang berpengalaman di bidang litigasi, kemudian  Khoirul Umam, S.H., M.H., dosen tetap Fakultas Hukum UNIRA yang aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat di bidang hukum.

Pemaparan pasca penyuluhan tersebut, kedua narasumber menjelaskan mengenai dasar hukum pengajuan Peninjauan Kembali, prosedur yang harus ditempuh, syarat-syarat administratif dan substantif, serta contoh-contoh kasus di mana PK dapat diajukan.

Tak hanya ikut hadir di kegiatan itu,para WBP diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dan bertanya, sehingga suasana berlangsung interaktif dan edukatif.

Dikatakan oleh Lutfiadi, S.H., M.H., penyuluhan ini bukan hanya bertujuan memberikan informasi semata, tetapi untuk membekali WBP dengan pemahaman yang memadai terkait hak-hak hukum mereka, terutama bagi mereka yang telah menjalani putusan berkekuatan hukum tetap namun merasa memiliki dasar untuk melakukan PK.

“Sering kali warga binaan tidak memahami secara utuh bahwa mereka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali. Oleh karena itu, kegiatan ini penting agar mereka tidak merasa kehilangan akses terhadap keadilan,” ujarnya pada Selasa (03/6).

Ditempat yang sama, Khoirul Umam, S.H., M.H. menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi sosial melalui pendidikan hukum yang inklusif. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin dengan tema-tema hukum lainnya yang relevan dengan kebutuhan warga binaan.

Tampak dikesempatan itu hadir Kasi Binadik Panticius dan Kasubsi Registrasi Hendra dengan sejumlah Staf dari Seksi Registrasi.

Panticius disela sela kegiatan penyuluhan menyampaikan apresiasi kepada UNIRA atas sinergi positif yang telah terjalin. Ia menekankan bahwa pembinaan kepada warga binaan tidak hanya bersifat mental dan spiritual, tetapi juga menyentuh aspek hukum sebagai bekal setelah mereka menyelesaikan masa pidana.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Artinya, dengan penyuluhan seperti ini, warga binaan menjadi lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta memiliki semangat untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang sesuai prosedur,” ujarnya.

Adanya kerja sama ini, kami harapkan kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah awal dari berbagai program pembinaan hukum lainnya yang akan dikembangkan bersama antara Lapas Narkotika Pamekasan dengan UNIRA. Selain memberi manfaat langsung bagi WBP, kerja sama ini juga menjadi wadah bagi sivitas akademika UNIRA untuk mengaktualisasikan ilmu hukum dalam konteks sosial yang nyata, pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan