Ekonomi & Bisnis Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak

Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak

29
0
Pengadilan Niaga Jakpus Putuskan Perusahaan Tiongkok Bersalah atas Pemutusan Lisensi Sepihak
Ilustrasi(Dok.Freepik)

PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner yakni Ningbo Aux Electric Co. Ltd. wanprestasi dan melakukan pelanggaran hukum terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Kuasa Hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh Slamet Riyadi menjelaskan kliennya merupakan distributor tunggal di Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan Ningbo Aux Electric Co. Ltd lebih dari 20 tahun memasarkan serta menjual produk Air Conditioner (AC) merek AUX. Namun, pada 2024, Ningbo Aux Electric Co. Ltd memutuskan kontrak lisensi secara sepihak tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Slamet menjelaskan kliennya kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Ningbo Aux Electric Co. Ltd ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah menjalani persidangan yang prosesnya cukup panjang dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan putusan.

Berdasarkan putusan perkara No. 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, dalam amar putusan menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan tergugat telah cedera janji (wanprestasi) dengan melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak.

Majelis hakim juga menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi yang ditandatangani kedua belah pihak dan menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp.1.603.400.296,52 (satu milyar enam ratus tiga juta empat ratus ribu dua puluh sembilan puluh enam lima dua rupiah) dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.320.000 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 

Slamet mengaku mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara ini serta mengabulkan petitum perkara ini sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk kami, serta demi terjaganya iklim bisnis yang sehat. 

Ia berharap Ningbo Aux Electric Co. Ltd dapat menjalankan dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

“Dengan adanya kasus ini kami berharap Pemerintah dapat memperketat pengawasan untuk perusahaan asing yang ingin berbisnis di Indonesia dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat mengganggu ekosistem bisnis di Indonesia,” kata Slamet. (M-3)

 

Tinggalkan Balasan