
Indonesiadiscover.com, Sumenep Oknum LSM dan PNS terjaring OTT oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh dua pria berinisial SB dan JF
Kedua pelaku inisial SB (48) dan JF (59), mereka tertangkap pada hari Minggu (26/5/2025) yang merupakan anggota LSM dan oknum PNS di Kabupaten Sumenep, Madura.
Pelaku tersebut, diduga telah melakukan pemerasan terhadap korban bernama Siti Naisa, pemerasan yang dilakukan oleh SB dan JF terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD).
Sebelumnya, korban diancam akan dilaporkan ke Inspektorat lantaran dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kecuali bersedia memberikan sejumlah uang.
Dijelaskan oleh Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan kronologi tersebut, peristiwa itu berawal dari JF mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp 20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
” Kejadian ini berawal dari JF mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban (SB) bahwa dirinya akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp 20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,sebutnya.
Kemudian, di hari yang telah dijanjikan, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai senilai Rp 20 juta. Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti, tutupnya
Akibat perbuatan , pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik di daerah.(*)