
Indonesiadiscover.com, Pamekasan Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali berhasil mengamankan bandar narkoba di wilayah hukum kepolisian Pamekasan, Polda Jawa Timur.
Penangkapan terhadap bandar narkoba yang meresahkan masyarakat kabupaten Pamekasan merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam komitmen nya memberantas peredaran narkoba.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada awak media menjelaskan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan telah mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (Lahgun) dengan berat BB 77,96 gram sabu.
Tiga tersangka tersebut inisial
1.S (Bandar), 41 tahun warga Dusun Maronggi, Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,
2. RMP (Pengedar) 33 tahun, warga jalan Jokotole Kelurahan Barurambat Timur dan
3. H (pengedar) 46 tahun warga jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, kecamatan / kabupaten Pamekasan.
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelar saat doorstop di ruang Satresnarkoba Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa tim Opsnal Satreskoba telah berhasil amankan 1 bandar dan 2 Pengedar narkoba, pada hari Senin 05/05/2025.

“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H dari ketiga tersangka digerebek di dalam rumah di Dusun Maronggi Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu (04/05/2025) kemarin”, terangnya Kasihumas.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka kasus Lahgun Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengajak untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar dan pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya.(*)