Nasional Polri Selidiki Kasus Dugaan Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Polri Selidiki Kasus Dugaan Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

16
0

IndonesiaDiscover –

Polri Selidiki Kasus Dugaan Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri).(MGN)

BARESKRIM Polri mulai menyelidiki kasus dugaan teror dengan pengiriman kepala babi ke kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat. Penyelidikan dilakukan dengan mengecek kantor Tempo sebagai tempat kejadian perkara (TKP) bersama jajaran Polda Metro Jaya.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik oleh Tempo ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3). Adapun kegiatan penyidik meliputi datang ke lokasi kejadian, koordinasi, serta pendataan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek Closed Circuit Television di Pos Satuan Pengamanan gedung Tempo” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3).

Ia menjelaskan, saat ini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan guna proses lanjutan. “Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan adminitrasi syarat formil penyelidikan” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV terkait peristiwa dugaan teror pengiriman kepala babi terhadap jurnalisnya, Francisca Christy Rosana ke penyidik Bareskrim Polri pada Jumat kemarin. Bukti itu sebagai pelengkap dalam pelaporan yang dilayangkan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

“Kemudian kita sudah punya CCTV, motornya (kelihatan) udah kita serahkan ke polisi,” kata Setri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).

Menurutnya, rekaman video itu bisa menjadi petunjuk penyidik untuk mengungkap sosok pelaku di balik dugaan teror itu. “Rasannnya sudah cukup jadi petunjuk itu. Biarlah nanti itu menjadi alat petunjuk buat menelusiri sampai detail dan menemukan pelaku,” ucapnya.

Adapun laporan Tempo teregistrasi dengan nomor: LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Maret 2025. Dalam laporan ini, terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat teror dari orang tak dikenal. Pelaku mengirimkan paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca, yang akrab disapa Cica.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

Aksi teror ini diduga terjadi karena Francisca kerap membawakan berita dalam siniar Bocor Alus, kritikan terhadap sejumlah isu secara nasional. Baik itu pemerintahan maupun banjir di Jakarta, hingga politik. (Yon/P-3)

Tinggalkan Balasan