

HARGA tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode Lebaran 2025 akan turun sekitar 14%. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat rapat kerja (raker) di Komisi V DPR.
“Periode penurunan harga tiket pesawat tersebut berlaku selama 15 hari, mulai dari tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025,” ujar Dudy di Ruang Rapat Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3)
Penurunan harga tiket pesawat itu hasil kolaborasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Termasuk Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu, lanjut dia, menerapkan beberapa kebijakan. Sehingga, berujung pemberian relaksasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.
“Sehingga total diskon pesawat yang bisa kami berikan kepada masyarakat pada tahun ini untuk periode lebaran adalah kurang lebih sebesar 14 persen,” ujar dia. (P-4)