Uncategorized Iptu Nanang Kapolsek Proppo Terima Penghargaan Kapolres Pamekasan Atas Dedikasi Ungkap Peredaran...

Iptu Nanang Kapolsek Proppo Terima Penghargaan Kapolres Pamekasan Atas Dedikasi Ungkap Peredaran Narkoba 

23
0

Indonesiadiscover.com, Pamekasan Iptu Nanang HP, SH beserta 11 anggota nya menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan beberapa Minggu lalu.

Keberhasilan Kapolsek  Proppo Iptu Nanang dan anggota nya berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu antar daerah di rumah terduga inisiaL J bandar Narkoba di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin, kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan pada hari Jumat 7/03/2025 malam dengan barang bukti 1 tas pinggang / seberat 57,76 garam sekitaran 120 klip plastik kecil.

AKBP Hendra Eko Triyulianto mengapresiasi atas kinerja Polsek Proppo yang bekerja keras dalam membongkar pertahanan narkoba di pimpin oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang dan 11 jajaran anggota nya.

  Pemberian penghargaan tersebut berlangsung dalam apel upacara bertempat  di halaman Mapolres Pamekasan yang diberkati langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto kepada Kapolsek Proppo Iptu Nanang dan 11 anggota Polsek Proppo pada Senin (17/03)

11 anggota Polsek Proppo terima penghargaan dari Kapolres Pamekasan atas dedikasi ungkap peredaran narkoba, Senin 17/3.

  ” Hari ini, kami memberikan reward/penghargaan atas dedikasi prestasi Kapolsek Proppo Iptu Nanang di dampingi anggotanya yang berhasil membongkar peredaran narkoba di rumah terduga bandar narkoba di Dusun Pademabuh Laok Desa Jambringin kecamatan Proppo pada hari Jumat 7/03/2025 lalu,” kata Kapolres Pamekasan pada media

Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Kapolsek Proppo ini atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mengungkap kasus ini. “Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Iptu Nanang HP, SH dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 57,76 gram,” ujar Kapolres, Senin 17 Maret 2025.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka warga asal Pamekasan dan di luar Madura. Ke tiganya ditangkap saat melakukan pesta narkoba di kediaman terduga bandar narkoba yang saat ini menjadi DPO di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin kecamatan Proppo pada Jumat 7/03/2025 yang lalu.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan kerja sama tim (jajaran anggota Polsek) yang solid. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan, Madura” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto,S.I.K,S.H,M.H.(*)

Tinggalkan Balasan