
IndonesiaDiscover –

Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung melakukan pengecekan volume minyak goreng kemasan Minyakita yang beredar di tiga pasar tradisional daerah itu.
Tiga pasar tradisional yang dijadikan sasaran adalah Pasar Kranggan, Pasar Temanggung, dan Pasar Parakan.
Kepala Dinkopdag Temanggung Entargo Yutri Wardono menjelaskan, cek volume dilakukan untuk memastikan antara tulisan di kemasan dengan volume sebenarnya.
“Kami ambil 10 sampel, atau sekitar 3 sampel secara acak untuk tiap-tiap pasar tradisional,” kata Entargo, Minggu (16/3).
Dikatakan, dalam pengecekan itu melibatkan UPT Metrologi Legal Temanggung yang mempunyai peralatan dan keahlian. Pengecekan itu selain pengawasan produk di lapangan juga sebagai upaya melindungi konsumen.
“Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya volume di bawah dari yang tertera pada kemasan. Harga minyak ini juga masih standar dengan HET Rp 15.700,”katanya. (H-1)