
IndonesiaDiscover –

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menjaring belasan pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 di sejumlah wilayah di daerah itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, mengatakan para PSK itu terjaring petugas dalam operasi penertiban di dua kecamatan, Cikupa dan Pasar Kemis.
“Operasi ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) tentang Ketertiban Umum dan pencegahan penyakit masyarakat,” katanya, Sabtu (15/3).
Agus menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung hingga dini hari. Di mana dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh PSK di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa dan lima PSK di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis.
“Total ada 12 wanita yang dicurigai terlibat praktik prostitusi dan beberapa pria hidung belang yang kedapatan berada di lokasi yang kami amankan. Sejumlah tempat yang disinyalir digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung juga turut ditertibkan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Untuk lokasi-lokasi yang digunakan tindakan asusila di dua kecamatan tersebut, akan dilakukan penindakan tegas sesuai komitmen pemerintah untuk terus menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi mereka yang masih terlibat dalam praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.
“Para PSK dan pria hidung belang yang terjaring dalam operasi ini langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Kami menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi mengenai dampak negatif dari aktivitas tersebut serta mendorong mereka untuk mencari rezeki yang lebih baik,” ungkapnya.
Selain memberikan pembinaan, Satpol PP juga mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga kamar dan room karaoke yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi. Penyegelan ini merupakan bentuk peringatan keras kepada pemilik tempat agar tidak lagi memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing. Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar mereka yang terlibat dapat memiliki masa depan yang lebih baik lagi,” kata dia. (Ant/P-2)