

PERMOHONAN praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait soal status tersangkanya dalam kasus suap pergantian antarwaktu pengurusan (PAW) anggota DPR 2019-2024, tidak diterima oleh hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan hakim tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa pernyataan KPK terkait Hasto sebagai tersangka perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dinyatakan masih sah.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, sudah proporsional dan tepat serta membuktikan bahwa tidak ada rekayasa politik ataupun serta tidak ada koridor hukum yang dilanggar oleh KPK.
“Artinya hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK dan (dapat) menguatkan penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan juga bukan rekayasa politik,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (14/2).
Atas dasar itu, ICW mendorong KPK untuk menindaklanjuti putusan PN dengan melimphakan berkas kasus Hasto ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).
Hal ini menurutnya, harus segera dilakukan agar publik dapat semakin memahami dan mendapatkan kejelasan terkait sejauh mana indikasi keterlibatan Hasto dalam kasus perkara suap Harun Masiku.
“Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) agar semakin terang benderang kasus tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Djuyamto.
KPK juga dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR. Atas dasar itu, Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.
Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Diketahui, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-2)