Politik Burhanuddin Muhtadi Sebut Putusan Praperadilan Hasto Kental Muatan Politik

Burhanuddin Muhtadi Sebut Putusan Praperadilan Hasto Kental Muatan Politik

8
0
Burhanuddin Muhtadi Sebut Putusan Praperadilan Hasto Kental  Muatan Politik
Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto antara lain Maqdir Ismail (kiri) dan Todung Mulya Lubis menyampaikan tanggapannya kepada wartawan(MI/Susanto)

DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengatakan putusan praperadilan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memiliki dosis kepentingan politik yang tinggi. 

“Saya kira tuduhan atau klaim kasus ini sangat rentan isu politik tidak bisa diabaikan,” jelas Burhan dalam keterangannya pada Minggu (16/2). 

Menurut Burhan, kasus korupsi suap Harun Masiku yang melibatkan Hasto tersebut sudah terjadi sejak enam tahun silam. Namun, perkara hukum itu sempat tertunda sehingga baru dimunculkan kembali dan ramai sekarang ini setelah pemerintahan PDIP berakhir.

“Kalau kita melihat kasus Harun Masiku kan sudah terjadi 6 tahun lalu pada masa pimpinan KPK sebelumnya kenapa kemudian baru muncul sekarang. Jadi itu saja sudah menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan Mas Hasto itu sangat kuat dosis politiknya,” tegasnya.

Burhan juga mengaku bahwa dia sudah mengetahui soal gugatan praperadilan Hasto akan ditolak sejak rapat di DPR awal pekan ini. 

“Kebetulan beberapa hari terakhir saya akan diundang RPDU oleh DPR dalam pembahasan RUU Statistik. Hampir semua politisi yang saya temui di belakang layar, itu sudah menangkap sinyal,” jelasnya.

Terlebih lagi kata Burhan, tangkapan sinyal ditolaknya gugatan tersebut telah diperkuat dengan pernyataan pidato Presiden. 

“Kemarin 2-3 hari sebelum putusan itu diambil, ada statement dari Pak Prabowo di acara Muslimat NU yang mengatakan, ada pihak-pihak yang ingin memisahkan Pak Prabowo dengan Pak Jokowi,” ungka Burhan. 

“Sinyal bahwa gugatan yang diajukan oleh Mas Hasto akan ditolak di sidang praperadilan ketika statement Pak Prabowo itu dinyatakan di depan public,” lanjutnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto tersebut karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat atau kabur dan tidak jelas. (H-4)

Tinggalkan Balasan