

KOORDINATOR Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto berpendapat kurator sengaja tidak ingin membayarkan tunjangan hari raya (THR) seluruh karyawan Sritex Group. Sebab, penetapan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan Sritex Group dikeluarkan kurator pada Rabu, (26/2) atau H-2 bulan Ramadan 1446 H.
Perusahaan tekstil itu resmi ditutup per, Sabtu (1/3). Proses ini pasca keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menetapkan Sritex dalam status pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon. Dampaknya, 8.400 karyawan terkena PHK.
“Yang membuat perasaan kami tidak enak itu, putusan PHK terjadi dua hari menjelang puasa. Nah, saya tidak tahu apakah kesengajaan melakukan PHK di tanggal itu agar menghindari THR atau tidak,” ujarnya.
Ini disampaikan Slamet dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (4/3). Atas masalah tersebut, ia meminta kepada legislator untuk mengawal pemenuhan hak karyawan Sritex.
“Masalah THR ini yang kemudian kita laporkan. Kepada bapak-ibu Komisi IX terhormat agar melakukan pengawalan. Kami mohon agar THR mohon dibayarkan pada saat puasa ini,” pinta Slamet.
Sritex dinyatakan pailit karena tidak sanggup memenuhi tagihan kreditur dengan nilai Rp32,6 triliun. Rekening bank perseroan telah diblokir kurator. Hal ini menjadi kekhawatiran buruh Sritex tidak mendapatkan hak-hak mereka lainnya seperti pesangon maupun gaji.
“Karena yang melakukan PHK itu kurator, tapi kurator tidak mau mengeluarkan uang. Perusahaan manajemen sudah mengatakan bahwa rekeningnya sudah diblokir semua kurator dan uangnya banyak ada di sana,” ucapnya. (H-4)