Politik KPK Siapkan Gebrakan di Kasus Wali Kota Semarang Pekan Depan

KPK Siapkan Gebrakan di Kasus Wali Kota Semarang Pekan Depan

30
0
KPK Siapkan Gebrakan di Kasus Wali Kota Semarang Pekan Depan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat gebrakan dalam kasus dugaan yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Total, dia sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK, bersama suaminya, Alwin Basri.

“Kita tunggu saja ya, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan tapi saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangannya bentuknya apa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Tessa belum bisa memerinci gebrakan yang akan dibuat KPK. Dia khawatir merusak proses penyidikan, jika dibuka saat ini.

Teranyar, Mbak Ita mangkir dengan dalih sakit tiba-tiba saat dalam perjalanan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga Antirasuah, saat itu berencana membawa dokter untuk memeriksa kesehatannya.

Namun, penyidik sampai saat ini belum menghadirkan dokter untuk memeriksa Mbak Ita. KPK memiliki strategi sendiri untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini.

“Kalau pertanyaanya adalah apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana? Informasinya belum ada dokter yang dikirimkan ke sana, tapi penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan,” ujar Tessa.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK. (Can/P-3)

Tinggalkan Balasan