

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah merespon soal vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.
Herdiansyah atau yang akrab Castro itu mengungkapkan 20 tahun penjara adalah hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang itu disebutkan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kalau soal vonis, secara normatif memang dalam UU Tipikor tuntutan maksimal itu ya 20 tahun. Kalau bicara soal pidana penjara,” kata Castro kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).
Namun demikian, Castro menyoroti vonis uang pengganti sebesar Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis. Menurutnya, uang pengganti tersebut bisa lebih besar mengingat kerugian negara yang dihasilkan dari kasus korupsi tersebut.
“Pidana denda sebenarnya bisa lebih tinggi dari itu. Apalagi nilai kerugian negara dalam perkara Harvey Moeis itu jauh lebih besar dibanding perkara yang lain,” katanya.
Diketahui, hukuman Harvey diperberat jadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.
Selain memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Sebelumnya, Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. (Z-9)