Politik Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun, Pengacara Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun

Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun, Pengacara Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun

23
0
Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun
Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa Harvey Moeis, memperberat vonis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.(MI/Usman Iskandar)

Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih mengaku kecewa vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang dijatuhkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Junaedi menilai hakim tidak mempertimbangkan ratio legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan ratio populis (kepentingan publik).

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi,” ujar Junaedi, melalui keterangannya, Kamis (13/2).

“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tambahnya.

Junaedi menerangkan dalam kasus ini kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terdapat keuntungan. 

“Terbukti produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga Rp1 triliun,” ujar Junaedi.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Sahid, Saiful Anam menilai vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dinilai terlalu berat. Terlebih, kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil. 

“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” katanya, Kamis (13/2).

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta dan Lex Certa, yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis. 

Saiful juga menegaskan bahwa pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. 

“Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya,” tambahnya. 

Diketahui, hukuman Harvey diperberat jadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.

Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Harvey dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Sebelumnya, Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. 

Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.(Faj/P-2)

Tinggalkan Balasan