Politik Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Majelis Tambah Hukuman Helena Lim jadi 10 Tahun

Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Majelis Tambah Hukuman Helena Lim jadi 10 Tahun

40
0
Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Majelis Tambah Hukuman Helena Lim jadi 10 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim(MI/Usman Iskandar.)

HUKUMAN terhadap terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim ditambah di tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim. Selain terbukti terlibat melakukan korupsi komoditas timah yang menimbulkan kerugian negara Rp300 triliun, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua hakim banding Budi Susilo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Helena juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus ini. Majelis juga memberikan dia vonis pidana pengganti kepadanya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti,” ucap hakim.

Majelis banding juga memperberat vonis Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Masa kurungan dia kini menjadi 20 tahun.(H-3)

Tinggalkan Balasan