Politik Kejagung Hormati Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis di Tingkat Banding

Kejagung Hormati Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis di Tingkat Banding

22
0
Kejagung Hormati Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis di Tingkat Banding
Terdakwa Harvey Moeis.(kanan).(MGN)

KEJAKSAAN Agung menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengoreksi hukuman terdakwa kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Itu merupakan hukuman maksimal yang disediakan dalam Undang-Undang Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengingat putusannya barus aja dibacakan pada Kamis (13/2) pagi. Namun, pada intinya Kejagung menghormati putusan banding tersebut.

“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum,” kata Harli kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).

“Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” sambungnya.

Menurut Harli, putusan banding yang ditujukan kepada Harli merupakan definisi dari mekanisme persidangan saat pengadilan yang lebih tinggi dimungkinkan untuk sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya. Pertimbangan yang dijadikan basis putusan banding antara lain aspek keadilan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum Harvey pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan.

Padahal, dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan agar majelis hakim tingkat pertama menghukum Harvey dengan pidana penjara 12 tahun. 

Oleh karenanya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey mendapat kecaman dari publik, terlebih kasus korupsi tata niaga komoditas timah telah merugikan keuangan negara Rp300 triliun. Atas dasar itu pula penuntut umum akhirnya mengajukan banding.

Lebih lanjut, Harli mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan kejaksaan sangat tergantung dengan sikap Harvey. Pasalnya, Harvey selaku terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menguji putusan banding tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, hukuman 20 tahun penjara itu belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Jika menerima (hukuman banding), maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkas Harli. (Tri/I-2)

 

Tinggalkan Balasan