Politik Ini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina Seret ESDM

Ini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina Seret ESDM

27
0
Ini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina Seret ESDM
Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan duduk perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Dugaan rasuah ini menyeret Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan dugaan praktik rasuah ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS,” kata Harli kepada wartawan dikutip Selasa (11/2).

Harli mengatakan bila penawaran dari swasta tersebut ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Dengan demikian, bisa dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Dalam pelaksanaannya, kata Harli, KKKS swasta dan Pertamina yakni ISJ dan/atau PT KPI justru berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran dengan pelbagai cara. Menurutnya, pada periode waktu tersebut, seharusnya tejadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan alasan covid-19.

“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang,” jelasnya.

Harli mengatakan akibat perbuatan itulah minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang justru menjadi digantikan dengan minyak mentah impor. Ia menyebut tindakan itu merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) telah memeriksa 70 saksi dan ahli keuangan negara. Bahkan telah menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin, 10 Februari 2025.

“Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan, karena ini masih penyidikan umum. Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang (pidana),” tutur Harli.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.

Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (Yon/I-2)

Tinggalkan Balasan