

DIRJEN Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana investasi Jiwasraya. Rupanya, Isa pernah berkali-kali dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk pemeriksaan kasus korupsi.
Tepat dua tahun silam pada 6 Februari 2023, Isa pernah dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Pada hari tersebut, ia diperiksa bersama lima saksi lainnya. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk kasus yang sama bagi Isa.
Sementara pada 25 Oktober 2024, Isa dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Isa akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Akibat kasus korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. PT Jiwasraya pun sudah dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Pemerintah pun tengah mengupayakan proses restrukturisasi utang Jiwasraya. (J-3)