

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008-2018.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, Isa ditersangkakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Menurut Qohar, Isa sempat membahas pemasaran produk JS Saving Plan bersama petinggi Jiwasraya saat itu.
“Pemasaran produk saving plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi,” jelas Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2).
Dalam periode 2014-2017, total perolehan premi dan produk JS Saving Plan yang diterima Jiwasraya selaku perusahaan pelat merah mencapai Rp47,8 triliun. Dana tersebut berikutnya di kelola Jiwasraya di bawah kendali pimpinan saat itu yang sudah berstatus terpidana lebih awal, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
“Dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana,” terang Qohar.
“Yang dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi,” sambungnya.
Sebab, berdasarkan hasil penyidikan JAM-Pidsus, terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham, antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Sehingga, praktik korupsi di Jiwasraya itu merugikan keuangan negara sampai Rp16,807 triliun.
Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selama 20 hari ke depan, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (J-3)