Politik Pakar Hukum Asas Dominus Litis di RKUHAP Bisa Merusak Sistem Hukum di...

Pakar Hukum Asas Dominus Litis di RKUHAP Bisa Merusak Sistem Hukum di Indonesia

81
0
Pakar Hukum: Asas Dominus Litis di RKUHAP Bisa Merusak Sistem Hukum di Indonesia
Ilustrasi sistem hukum di Indonesia.(Dok. Metrotvnews)

PAKAR Hukum dari Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate, Rusdi Hasan mengatakan, bahwa asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia.

Ada tiga alasan kenapa asas dominus litis merusak sistem hukum di Indonesia. Pertama, asas dominus litis ini memungkinkan tereduksinya kewenangan Polri sebagai penyidik dalam criminal justice sistem di Indonesia.

“Sehingga secara operasional dalam penerapannya akan berimplikasi pada kerancuan hukum acara pidana kita,” jelas Rusdi melalui keterangannya, Sabtu (8/2).

Kedua, sambung Rusdi, dalam konsensus hukum nasional, Kepolisian memiliki yurisdiksi yang lebih utama dalam soal penyidikan, sehingga penerapan asas ini dapat memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

“Dalam hal ini antara Kejaksaan dan Kepolisian,” ungkapnya.

Ketiga, terhadap persoalan tidak ada tindak lanjut atas laporan atas masyarakat tentang suatu peristiwa hukum, misalnya, soal korupsi.

Maka, mekanisme tersendiri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan sehingga dalam soal ini tidak diperlukannya tindakan ambil alih dari kejaksaan.

“Dan yang terakhir, ialah asas dominus litis tidak mengandung aspek filosofi hukum yang bersifat universal,” papar Rusdi.

“Misalnya tujuan hukum atau pemenuhan asas keadilan hukum. Jadi, konklusi sederhananya adalah asas ini mencederai prinsip dasar hukum acara pidana kita sekaligus berpotensi mengganggu yurisdiksi kepolisian,” pungkasnya. (Z-9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini