

MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mempertanyakan urgensi Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara.
“Kok tiba-tiba tata tertib DPR bisa mendelegitimasi atau mempersoalkan orang-orang yang pernah dipilih di rapat paripurna DPR,” terang Bambang, yang dikutip Kamis (6/5).
“Semua pejabat negara yang dipilih oleh DPR itu bisa dipersoalkan lagi dengan proses evaluasi. Kok bisa ya? itu taktik dipakai untuk mendelegitimasi siapapun posisi khusus pejabat negara,” tegas Bambang.
Bambang juga menyatakan kewenangan memberhentikan pejabat negara yang dimasukkan dalam tatib DPR berpotensi membuat DPR menjadi lembaga superbodi.
Pria yang akrab disapa BW ini pun mendorong adanya sistem recall untuk anggota DPR sebagai bagian dari pengawasan kerja-kerja rakyat.
Bambang menjelaskan pengawasan terhadap anggota DPR bisa melalui partai politik (parpol) atau konstituen yang memberikan mandat kepada anggota DPR RI.(H-2)