Politik Tanggapi Revisi Tatib, Ketua Baleg Sebut DPR tak Punya Hak Copot Pejabat

Tanggapi Revisi Tatib, Ketua Baleg Sebut DPR tak Punya Hak Copot Pejabat

7
0
Tanggapi Revisi Tatib, Ketua Baleg Sebut DPR tak Punya Hak Copot Pejabat
ilustrasi(Antara Foto)

KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan merespons kritikan terhadap revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Revisi Tatib dikritik karena membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih dan bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian. Ia menjelaskan DPR tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat yang menjalani fit and proper test di DPR. 

“Agar dapat diluruskan, DPR tidak memiliki hak untuk pencopotan terkait dengan kedudukan dan jabatan bagi kedudukan yang telah melalui rekomendasi (fit and proper test) DPR sendiri,” kata Bob Hasan, ketika dihubungi, Kamis (6/2).

Hasan mengatakan DPR melalui komisi terkait hanya melakukan evaluasi secara bertahap. Hasil evaluasi akan diberikan kepada pihak berwenang untuk memutuskan apakah pejabat yang dievaluasi akan dicopot atau diberhentikan.

“DPR melakukan evaluasi secara bertahap. Tentunya hasilnya mengikat dan selanjutnya ‘sesuai dengan mekanisme yang ada’ dimaknai sebagai pejabat tersebut dengan kewenangannya serta yang diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memutuskan seperti pencopotan/pemberhentian,” katanya.

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

“Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

“Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sturman. (H-3)

Tinggalkan Balasan