

SIDANG praperadilan Hasto Kristiyanto tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025. Dalam sidang praperadilan Hasto itu, KPK menyebut buronan KPK Harun Masiku bukan orang sembarangan. Dia merupakan sosok yang diyakini memiliki pengaruh di Mahkamah Agung (MA).
“Diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” kata anggota Anggota Tim Biro Hukum KPK.
KPK menyebut Harun merupakan orang dekat mantan Ketua MA Hatta Ali. Kuasa di MA itu membuat Harun dipilih Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memenangkan daerah pilih (dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 pada Pileg 2019.
“Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku,” ucap anggota Tim Biro Hukum KPK.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025. (Z-9)