

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu mengendus dugaan korupsi dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pasalnya, hal itu menuai polemik dan menjadi atensi publik.
“Terkait dengan pagar laut, tentu ini merupakan hal yang menarik yang perlu ditelusuri,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin, 27 Januari 2025.
Menurut Yudi, terdapat tiga klaster dugaan terjadinya tindak pidana. Pertama berkaitan dengan kerugian negara.
Kerugian itu berupa ekosistem laut menjadi rusak akibat pemagaran. Karena, kata dia, tidak ada studi kelayakan dalam membangun pagar laut.
“Sehingga bisa juga dihitung oleh penegak hukum maupun instansi audit seperti BPK maupun BPKP dan didukung oleh ahli lingkungan. Bisa juga ternyata akibat pagar laut seharusnya negara bisa mendapatkan penerimaan,” ujar Yudi.
Selain itu, negara juga tak mendapatkan penerimaan imbas pagar laut. Padahal, laut menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
“Kita tahu di laut penerimaan negara juga sangat besar. Baik itu dari hasil laut misalnya ikan dan lain sebagainya,” ucap Yudi.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap penerbitan SHGB dan SHM. Klaster berikutnya yaitu berkaitan dengan dugaan gratifikasi masih dari penerbitan sertifikat itu.
Meski ada pencabutan sertifikat, alasan bisa diterbitkannya sertifikat tersebut tak dapat digugurkan. Aparat penegak hukum harus menelusuri peristiwa terjadinya penerbitan sertifikat.
“Yang kita tahu tentu ada prosesnya. Tentu ada orang-orang yang terkait dengan proses pembuatan itu. Mulai dari awal sampai akhir. Dimana tentu disini harus ditelusuri. Apakah ada dugaan suap-menyuap ataupun gratifikasi sehingga terbitnya HGB tersebut,” jelas Yudi. (Metrotvnews/Z-9)