![1739345477_1737702911_040f7f18566aae6bdf32.jpg](https://i0.wp.com/indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2025/02/1739345477_1737702911_040f7f18566aae6bdf32.jpg?resize=640%2C426&ssl=1)
![Menteri Hukum Akan Percepat Pemulangan Tersangka KTP-E Paulus Tannos](https://i0.wp.com/indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2025/02/1737702911_040f7f18566aae6bdf32.jpg?w=640&ssl=1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E).
Merespons hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima, karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, hari ini.
Supratman menjelaskan telah menugaskan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat memproses ekstradisi tersebut. Selain jtu, proses kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi tersebut juga masih terus dilakukan oleh Polri dan Kejagung.
“Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan, karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tuturnya.
Selain itu Supratman akan menjelaskan bahwa proses ekstradisi untuk memulangkan Tannos dari Singapura dapat selesai dalam satu hingga dua hari tergantung dengan kelengkapan dokumen yang ada. Akan tetapi, dokumen ekstradisi tersebut harus diajukan lebih dulu ke pengadilan di Singapura.
“Semua bisa sehari, bisa dua hari tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu kan permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap ya pasti akan diproses,” imbuhnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.
Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP-E Husni Fahmi.
PT. Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek KTP-E yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek KTP-E senilai Rp5,9 triliun. (Dev/P-2)