Politik Pelapor Pertanyakan KPK Soal Aduan Lelang Aset Rampasan

Pelapor Pertanyakan KPK Soal Aduan Lelang Aset Rampasan

47
0
Pelapor Pertanyakan KPK Soal Aduan Lelang Aset Rampasan
Logo KPK.(Antara)

PELAPOR dugaan rasuah dalam lelang aset rampasan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Loblobly mempertanyakan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menindaklanjuti aduannya. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“(Padahal) dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap,” kata Ronald melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1).

Ronald meyakini KPK tidak akan mengabaikan laporannya. Apalagi, kata dia, bukti permulaan yang disertakan diyakini sangat lengkap.

“Kami optimis karena bagaimana pun juga KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru saya rasa cukup paripurna, leader-leader mereka saya yakin,” ucap Ronald.

Dia juga meyakini laporannya tidak diabaikan karena sudah beberapa kali dipanggil KPK. Bahkan, kata dia, tim berkomunikasi dengannya memberikan respons positif.

“Mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman,” terang Ronald.

KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.

“Kita perlu sapu yang benar-benar bersih, dan itu juga bisa memberi rasa nyaman bagi segenap rakyat Indonesia,” ujar Ronald.

Advokat Deolipa Yumara bersama dengan Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) membuat laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK pada, 27 Mei 2024. Mereka menduga ada permainan kotor dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.

“Kalau menurut mereka ini teman-teman terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang atau lelang, kaitannya dengan keuangan negara lah ya. Jadi, ada kerugian negara di sini, sehingga kita datang ke KPK,” kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.

Deolipa menjelaskan kecurigaan pihaknya didasari adanya perusahaan baru yang memenangkan lelang. Seharusnya, kata dia, kantor itu tidak bisa mengikuti proses penawaran aset tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.

“Ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan masih baru berdiri, baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” ujar Deolipa.

Nama perusahaan itu masuk dalam laporan KSST. Dalam aduannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung terkait lelang di Kejagung untuk diusut oleh KPK. (Can/I-2)

 

Tinggalkan Balasan