![1738965250_1737688215_716d3684b9802444ab56.png](https://i0.wp.com/indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2025/02/1738965250_1737688215_716d3684b9802444ab56.png?resize=640%2C434&ssl=1)
![Paulus Tannos dan Deretan Kasus Megakorupsi](https://i0.wp.com/indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2025/02/1737688215_716d3684b9802444ab56.png?w=640&ssl=1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos. Kini, dia sedang dalama proses pemulangan ke Indonesia dari Singapura.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (24/1).
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Tannos dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tannos merupakan tersangka terakhir dari rangkaian korupsi besar itu. Dia sudah berganti kewarganegaraan. Paspornya tercatat ada di salah satu negara di Afrika Selatan.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Lantas apa saja kasus-kasusnya? Yuk disimak!
Kasus korupsi BLBI
Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Ini merupakan program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998.
Bank yang mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Namun belakangan diketahui SKL diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp3,7 triliun.
Kasus korupsi Duta Palma Group
Bos produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka pada 1 Agustus lalu. Ia terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kasus korupsi Asabri
Korupsi pengelolaan dana PT Asabri merugikan negara senilai Rp22,788 triliun. Dalam perkara ini, dari sembilan terdakwa, sudah delapan orang yang divonis penjara.
Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung tengah mendakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melakukan kejahatan kategori sindikasi dengan instrumen pasar modal dan asuransi. JPU menuntut agar Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.
Benny Tjokrosaputro diketahui juga merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. Akibatnya, banyak korban anggota TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan yang menjadi peserta di PT Asabri dan ratusan ribu nasabah pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus korupsi E-KTP
Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi paling fenomenal. Kasus ini menyeret mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Ada sekitar 280 saksi yang diperiksa KPK atas kasus ini. Hingga kini ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi Pelindo II
Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container (QCC) yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Tiongkok dalam pengadaan tiga QCC. (Can/I-2)