Jakarta – Proses demokrasi di Kota Tarakan masih berlanjut pasca-Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024. Sejumlah pihak, termasuk Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada 9 Desember 2024.
Koordinator Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong, Muklis Ramlan, mengatakan langkah ini merupakan upaya menyelamatkan demokrasi yang diduga telah dicederai oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 330 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 yang diduga melanggar asas demokrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024)
Muklis menyebut pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti berupa dokumen, rekaman video, serta kesaksian yang memperkuat dalil gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan aspirasi murni masyarakat yang memilih kotak kosong dalam Pilkada Tarakan.
Sebagai bentuk transparansi, Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong membuka donasi melalui rekening Bank Kaltimtara atas nama Lembaga Analisis HAM DPW Kaltara.
“Dana ini akan digunakan untuk memberangkatkan saksi ke MK, menggandakan dokumen, serta mendukung perjuangan demokrasi secara totalitas,” ungkap Muklis
Muklis mengingatkan agar tidak ada intimidasi, ancaman, maupun tindakan inkonstitusional terhadap pemohon, advokat, maupun saksi.
“Kami menyerukan semua pihak untuk bertarung dengan data dan fakta di ruang MK tanpa tekanan atau fitnah,” tegasnya.
Jika MK menerima gugatan dan membatalkan hasil Pilkada, pemilihan ulang berpotensi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan keadilan demokrasi di Kota Tarakan.
“Demokrasi harus dijalankan secara adil dan transparan. Kami berharap MK memeriksa perkara ini secara objektif dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi,” pungkas Muklis.
Penulis: Rudi Harianto
Editor: Dyah Arum Sari