

Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
BAPAK Presiden Prabowo Subianto sangat berkomitmen pada program hilirisasi dan menunjukkan dedikasi yang serius. Dalam 8 (delapan) misi pembangunan Asta Cita, pemerintah menetapkan hilirisasi yang berlanjut ke industrialisasi sebagai salah satu program prioritas dan strategi untuk mencapai target pertumbuhan 8%. Hal tersebut dilakukan guna mencapai Visi Indonesia Emas 2045 sekaligus memacu Indonesia agar tidak terjebak dalam pendapatan menengah (middle income trap), dan masyarakat bisa memiliki penghasilan hingga US$30.000 per tahun.
Program hilirisasi pertama kali digencarkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Presiden saat itu menargetkan sebanyak 21 (dua puluh satu) komoditas untuk dihilirisasi, termasuk emas. Salah satu contoh keberhasilan hilirisasi mineral terutama diraih dari komoditas nikel. Jika pada 2015, ekspor nikel Indonesia hanya bernilai Rp45 triliun, setelah kebijakan hilirisasi diterapkan, nilai tersebut melonjak menjadi Rp520 triliun pada 2023. Presiden Prabowo memperluas hilirisasi industri terhadap 28 (dua puluh delapan) komoditas unggulan. Tidak saja komoditas mineral seperti nikel, timah, tembaga, besi baja, emas perak, batu bara, aspal buton, dan minyak bumi, juga hasil bumi seperti kelapa, karet, getah pinus, udang, ikan tuna, cakalang, dan tongkol, rajungan, rumput laut, pasir silika, kobal, logam tanah jarang, kakao, pala, dan tilapia.
Hilirisasi diharapkan dapat mengubah struktur ekonomi Indonesia dari eksportir bahan mentah menjadi produsen produk bernilai tambah. Dalam konteks hilirisasi emas, salah satu caranya adalah dengan membentuk ekosistem bisnis emas termasuk mengembangkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat menyelenggarakan kegiatan bisnis emas.
Regulasi mengenai emas bullion secara lebih detail telah lahir seiring terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menjadi titik balik penting dalam ekosistem kegiatan usaha bullon di Indonesia.
Lahirnya POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion
Dalam mengimplementasikan bullion bank ataupun melakukan monetisasi emas melalui Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang optimal, idealnya diperlukan regulasi yang sudah tersusun dengan baik sebelum bullion market tersebut terbentuk.
Product-Driven Regulatory Strategy menjadi salah satu rekomendasi strategi kebijakan yang baik untuk mengembangkan bullion market melalui LJK. Pembagian tanggungjawab dan peran yang jelas antara Otoritas Jasa Keuangan bank sentral, K/L terkait, dan institusi lainnya sekiranya dapat disesuaikan dengan jenis produk-produk keuangan berbasis bullion.
Secara khusus, yang menjadi komponen penting program hilirisasi emas, yaitu keterlibatan lembaga keuangan dalam memberikan layanan bullion yang diakomodasi oleh UU No.4/2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana tercantum pada pasal 130.
Dalam POJK 17/No 2024, sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK, OJK menyebut kegiatan usaha bullion yang tertuang dalam POJK tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
POJK tersebut dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi LJK dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion. Antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bullion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bullion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bullion, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Menurut POJK tersebut, simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan kesepakatan para pihak. Sedangkan Pembiayaan emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandarisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dengan adanya layanan ini maka konsumen dapat menyimpan emas yang dimiliki oleh LJK berizin. Pelaku industri yang membutuhkan emas juga dapat memperoleh kebutuhan pinjaman emas yang terstandarisasi untuk digunakan sesuai kebutuhan. Simpanan emas dari masyarakat tadi sebagai unallocated account dapat digunakan oleh LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas.
Selain simpanan dan pembiayaan emas, LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion dapat memberikan layanan perdagangan dan penitipan emas. Perdagangan Emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandarisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan Pembiayaan Emas dan/atau penitipan emas. Sedangkan, penitipan emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan agar PT Pegadaian melalui PT Bank rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS) menjadi pengelola bank emas atau bullion bank. (CNBC, 9 Desember 2024). Dalam rencana pembentukan bullion bank ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong PT Pegadaian (Persero) untuk menjadi bullion bank atau bank emas pertama di Indonesia. Pegadaian telah memiliki jaringan luas dan merata di seluruh Indonesia serta aktif bersinergi dengan berbagai asosiasi ekosistem industri emas.
POJK 17/2024 mengatur bahwa hanya LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan, seperti bank umum, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian, yang memenuhi syarat. Selain itu, LJK harus memiliki tingkat kesehatan minimum peringkat komposit 2 (dua) atau sehat. Persyaratan modal juga menjadi faktor kunci. Bank umum dan unit usaha syariah dari bank konvensional harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Dengan terbitnya POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, PT Pegadaian mendapatkan payung hukum serta memperoleh izin untuk mulai melakukan Kegiatan Usaha Bulion dan implementasi lainnya dari Bullion Services.
Bank bullion akan melibatkan berbagai kegiatan, termasuk kliring, lindung nilai, perdagangan, dan penyimpanan emas dan logam mulia. Bank global yang terlibat dalam perbankan bullion, antara lain; JPMorgan Chase & Co. dan HSBC Holdings Plc, dengan sebagian besar anggota LBMA. Memiliki bank emas di dalam negeri akan mengurangi kebutuhan untuk mengimpor produk emas . Nilai tambah yang selama ini dinikmati oleh bank-bank tersebut dari keberadaan ekspor mentah emas Indonesia ke luar negeri dapat sebagian beralih ke Indonesia apabila kita memiliki bank emas sendiri.
Menurut Bapak Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, ekosistem pengembangan usaha bullion di Indonesia yang belum ada selain Dewan Emas Nasional adalah Bursa Perdagangan Bullion, Lembaga Kliring Bullion, Hallmarking Centre juga Asosiasi Pasar Bullion Indonesia. Sementara yang telah tersedia adalah Bank Indonesia sebagai lembaga yang merilis regulasi makroprudensial dan berfungsi sebagai jasa kustodi untuk bank sentral lainnya. Lalu, OJK sebagai regulator, Asosiasi Emas Internasional Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya dan platform digital. (Dikutip dari Kontan, 9 Desember 2024).
Pembangunan dan persiapan ekosistem merupakan proses yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara instan. Pemenuhan ekosistem tersebut kenyataannya seringkali membutuhkan jangka waktu yang signifikan untuk mencapai efektivitas penuh bercermin pada kondisi di sejumlah negara, pemenuhan ekosistem bisa memakan waktu sampai belasan tahun sampai semuanya bisa berjalan dengan efektif. Contohnya, di Singapura dan Turki, butuh waktu 15 (lima belas) tahun.
Hilirisasi Industri Emas dan Keberadaan Bullion Service untuk Mendukung Asta Cita
Pengembangan atau transformasi nilai tambah suatu barang atau jasa dari bahan mentah di hulu produksi atau upstream menjadi produk setengah jadi atau produk jadi di hilir atau downstream dikenal sebagai hilirisasi. Dengan kata lain, program hilirisasi Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan dengan mengatur proses produksi dari hulu ke hilir.
Komoditas yang juga sangat penting untuk hilirisasi adalah emas. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya mineral dan cadangan emas serta pengalaman atau kompetensi, baik dalam bidang eksplorasi dan produksi emas maupun dalam bidang perdagangan dan investasi emas. Emas memiliki beberapa manfaat. Di antaranya adalah emas sebagai investasi, standar keuangan atau ekonomi, cadangan devisa, dan alat pembayaran utama di beberapa negara. Sehingga bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu produsen produk emas di ASEAN dan di dunia. Produksi Emas Indonesia dilaporkan sebesar 110 juta ton pada 2023. Rekor ini naik dibanding sebelumnya yaitu 105,46 juta ton untuk 2022. Data Produksi Emas Indonesia diperbarui tahunan, dengan rata-rata 91,9 ton dari 1990 sampai 2023, dengan 34 (tiga puluh empat) observasi. Data ini mencapai angka tertinggi sebesar 166 juta ton pada 2001. Data Badan Geologi tahun 2023 juga melaporkan bahwa sumber daya nikel mencapai 17,3 miliar ton, emas primer 16,4 miliar ton, tembaga 15,8 miliar ton, timah 7,3 miliar ton, bauksit 6,2 miliar ton, dan logam tanah jarang 136 juta ton. Sumber daya emas melimpah di daerah-daerah seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Papua.
Berdasarkan data dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkonfirmasi total sumber daya emas (gold resources) di Indonesia mencapai 16,4 miliar ton pada 2023 dengan kandungan logam emas sebanyak 12,2 ribu ton. Sedangkan cadangan bijih emas (gold reserves) sebanyak 3,8 miliar ton dengan kandungan logam emas sebanyak 3.300 ton. Indonesia memiliki sekitar 4,41% dari total cadangan emas global. Indonesia menjadi negara dengan peringkat cadangan emas ke 6 di bawah Australia (12.000 ton), Rusia (11.100 ton), Afrika (5.000 ton), Amerika Serikat (3.000 ton), dan China (3.000 ton).
Setengah dari total produksi emas Indonesia berasal dari pertambangan Grasberg, Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia (FI), anak perusahaan dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. FI sudah didivestasi 12,46 miliar ton, besi 12,08 miliar ton, emas primer 11,40 miliar ton, nikel 9,3 miliar ton, perak 6,4 oleh pemerintah Indonesia dan kini statusnya menjadi anak perusahaan PT Inalum (Persero). Pada 2023, FI menghasilkan sekitar 3,4 juta ton konsentrat. Konsentrat ini terdiri dari tembaga, emas dan perak. Pertambangan emas skala besar lainnya adalah Tambang PT Newmont Nusa Tenggara (kini berganti menjadi PT Amman Mineral) yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ini mampu memproduksi emas hingga 22,5 juta ons emas pada 2023. Satu lagi perusahaan tambang emas yang juga skala besar adalah tambang emas Pongkor Kabupaten Bogor dan tambang emas Cibaliung Banten yang dikelola oleh PT Antam Tbk (Persero). Pada 2023, produksi emas Antam mencapai hampir 4 ton. Selain memiliki lahan pertambangan emas, PT Antam juga memiliki pabrik pemurnian logam mulia. Pada tahun yang sama, kapitalisasi di pasar end user PT Antam mencapai 26,1 ton.
Selain itu, Indonesia adalah negara pengekspor emas. Ekspor emas Indonesia ke dunia memiliki tren meningkat selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. Ekspor emas Indonesia mengalami peningkatan terus menerus dari 2015 hingga 2024. Sehingga bisa dikatakan bahwa Indonesia memiliki ekosistem pasar emas fisik yang dinamis dengan kilang emas yang diakui secara internasional, sektor perhiasan emas yang besar, dan ketersediaan luas produk investasi ritel emas batangan untuk didistribusikan.
Meskipun Indonesia memiliki cadangan dan tingkat produksi emas yang tinggi, posisi Indonesia saat ini berada di bawah value chain seharusnya. Stok emas RI yang relatif tinggi, sekitar 2.600 ton, dan cenderung tidak produktif di dalam negeri dapat diubah menjadi aset produktif. Kebanyakan negara seperti China dan India telah secara proaktif menyusun framework dan membangun infrastruktur bullion services untuk memperoleh nilai dari potensi emas tersebut dari hulu sampai hilir. Untuk itulah menjadi penting untuk membuat bullion services sebagai bagian dari program hilirisasi di domestik khususnya pada sumber daya pertambangan emas.
Lemahnya tata produksi bahan tambang emas menyebabkan Indonesia masih bergantung pada impor bahan baku produk akhir emas. Dari 10 negara dengan produksi tambang emas tertinggi, Indonesia berada di peringkat kedelapan. Satu-satunya negara Asia Tenggara yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi jumlah suplai yang beredar di pasar global adalah Indonesia, yang menguasai 3,67% dari produksi global, atau 110 ton. Pada 2023, China, dengan 370 ton penghasil emas, menguasai 12,33% produksi penghasil emas global.
Indonesia memiliki potensi tambang terbesar yang berada di Grasberg, Papua, dengan cadangan emas mencapai 23,9 juta ounces. Indonesia juga merupakan produsen emas terbesar ke 8 (delapan) di dunia dengan produksi 110 ton per tahun. Oleh karena itu, Indonesia sangat berpotensi untuk mengembangkan industri pertambangan untuk kemajuan perekonomian dan kehidupan bangsa. Sehingga dalam hal ini sangat disayangkan apabila Indonesia belum bisa memproduksi bahan baku berupa emas batangan yang kemudian diharuskan untuk mengimpor bahan baku tersebut dari Bank Bullion Internasional, misalnya seperti Singapura atau Hong Kong.
Dari sisi aktivitas perdagangan emas global, Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara Asia lainnya seperti Hong Kong, Singapura, dan India. Negara-negara tersebut memiliki Bank Bullion yang aktif memperdagangkan emas dan perak di pasar emas global yang berpusat di London (Loco London Market). Bank Bullion di negara-negara tersebut telah menjadi members LBMA. Pasar Loco London bukanlah pasar sekunder, melainkan pasar Over The Counter (OTC) yang berada di bawah naungan LBMA dan diawasi oleh Bank of England (BoE). Loco London Market dapat melayani beberapa tujuan transaksi seperti hedging (lindung nilai), investasi, dan spekulasi. Sebagian besar anggotanya adalah bank-bank internasional atau bullion dealer dan sejumlah refiner raksasa.
Supply chain emas saat ini di Indonesia yang melibatkan berbagai sektor (dari hulu ke hilir) belum diselaraskan secara optimal, yang mana melalui berbagai banyak pihak sehingga ada banyak biaya yang timbul sampai emas sampai ke tangan customer akhir dan menyebabkan harga menjadi kurang bersaing di pasar internasional. Indonesia juga saat ini masih bermain di ujung bawah hulu rantai emas terlepas dari tingginya cadangan dan produksi tambang emas. Indonesia juga relatif tertinggal oleh ekonomi-ekonomi Asia lainnya dalam hal konsumsi emas per kapita, yakni nomor 31 di dunia dengan 0,2 gram/kapita meskipun volume produksinya tinggi. Hal ini karena harga yang tidak kompetitif dan kurangnya standarisasi emas.
Dorongan untuk membentuk bank emas adalah bagian dari upaya Indonesia untuk mendongkrak rantai nilai komoditas sumber daya dalam negeri. Upaya tersebut termasuk mendorong penambang emas untuk berinvestasi mendirikan smelter di dalam negeri, yang akan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam negeri dibanding hanya mengekspor bahan mentah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hilirisasi Indonesia di era pemerintahan Presiden ke-7 RI mampu memproduksi 78 ton emas. (Antaranews, 19 Oktober 2024). Jika harga per gram emas dinilai seharga Rp1,5 juta per gram maka jika dirupiahkan, hilirisasi emas dapat menghasilkan Rp117 triliun. Nilai hilirisasi emas ini baru mencakup industri primer dan sebagian sekunder. Dengan bullion services, nilai ekonomi emas dari sektor jasa juga akan menambah sumbangan pendapatan bagi Indonesia. Efisiensi dari rantai pasok ini juga diharapkan dapat menyebabkan biaya transaksi semakin murah sehingga konsumen dapat lebih meningkatkan permintaanya baik untuk konsumen ritel maupun korporasi. Pendapatan dari LJK penyelenggara juga akan menambah pendapatan negara dan masyarakat, sehingga keberadaan lembaga bullion services diharapkan bisa semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi sesuai yang diharapkan dalam Asta Cita.
Kesiapan PT Pegadaian sebagai LJK yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion
PT Pegadaian siap untuk memimpin bisnis Jasa Bulion dalam pinjaman ritel, tabungan, dan trading, karena 90% dari bisnisnya berhubungan dengan emas. Selain itu aset Pegadaian terkait emas selama ini memiliki kinerja yang baik. Pegadaian juga memiliki kemampuan eksisting dan berfungsi di seluruh akses pasar, operasi bulion, serta risiko dan kepatuhan.
Dalam mengembangkan ekosistem bisnis emas di Indonesia, Pegadaian dalam upaya memaksimalkan potensi bisnis bulion telah menyiapkan uji sistem terhadap pengembangan bullion services, salah satunya adalah layanan Tabungan Emas Plus, perdagangan emas dan infrastruktur pendukung lainnya seperti G-Lab (layanan jasa sertifikasi uji keaslian batu mulia, emas, dan perhiasan PT Pegadaian), Vaulting dan Refinery Emas. Berdasarkan POJK No 17 Tahun 2024, Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bullion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan dengan kandungan Aurum paling rendah 99,9%, melalui fasilitas G-Lab Pegadaian dapat mendukung aktivitas bullion services di Indonesia melalui sertifikasi dan kepastian terhadap produk emas agar memenuhi persyaratan kandungan Aurum sesuai POJK tersebut. Pegadaian sudah mempersiapkan fasilitas Vaulting baru dengan Standar Keamanan Internasional yang memiliki kapasitas penyimpanan hingga 100 ton emas untuk mendukung aktivitas bullion services.
Beberapa alasan kuat lainnya bahwa Pegadaian sangat berpotensi menjadi bank emas di Indonesia adalah outlet yang sangat banyak (~4.000 outlet) untuk transaksi klien dan 12 kantor wilayah untuk operasi internal. Pegadaian juga telah memiliki aplikasi digital untuk nasabah ritel untuk bertransaksi emas dan call center tersedia untuk klien ritel atau calon nasabah untuk bertanya. Setiap cabang ritel juga memiliki kemampuan pengujian tradisional, dengan kantor pusat memiliki teknik terbaru (XRF X-ray). Pegadaian juga memiliki tim peneliti emas yang menganalisis tren emas dan menghasilkan laporan internal tentang prakiraan peluang emas kedepannya.
Pegadaian juga memiliki tim pendukung bisnis yang berpengalaman dengan kebutuhan bisnis eksisting dan potensi untuk adaptasi dengan persyaratan Jasa Bullion. Pegadaian juga memiliki manajemen risiko ritel dan tim legal eksisting untuk membiasakan diri dengan risiko Jasa Bullion, dan juga didukung oleh financial dan business advisory yang didukung oleh BRI Group sebagai induk Pegadaian.
Sebagai penutup, kami menilai Pegadaian siap menjadi bagian dari ekosistem bisnis emas dan bullion services yang akan mendukung program hilirisasi pemerintah terutama untuk sektor minerba. Kekayaan emas Indonesia sebagai anugerah luar biasa kepada bangsa kita, harus dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tanpa adanya bullion services, selama ini emas yang dibuat di Indonesia hanya sebatas komoditas perdagangan belaka. Akibatnya, Indonesia hanya memperoleh biaya produksi saja, nilai tambah industri dan jasa terbesar menjadi keuntungan negara lain. Kita harus mengubahnya dari sekarang untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045. (S-1)
* Pendapat yang disampaikan penulis adalah opini pribadi, tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.