KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru atas kasus dugaan rasuah terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Pejabat terkait mengajukan yayasan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyeelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (22/1).
Asep enggan memerinci nama yayasannya. Tapi, kata dia, rekening lembaga itu dijadikan tempat singgah, sebelum uangnya dikirimkan lagi ke pejabat yang merekomendasikan.
“Jadi, sudah disalurkan kepada yayasan, karena tidak ada yang dari BI-nya disalurkan ke rekening pribadi tapi yayasan. Ini kemudian mereka olah, ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain,” ujar Asep.
Asep juga enggan memerinci sosok pejabat yang melakukan permainan kotor itu. KPK sangat yakin rekening yang disebar merupakan representasi dari penyelenggara negara yang dibidik.
“Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. harusnya disalurkan,” ujar Asep.
Menurut Asep, pejabat ini merekomendasikan dana CSR untuk banyak alasan. Salah satunya yakni mengaku untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) sampai pendidikan orang kurang mampu.
“Misalnya untuk perbaikan rutilahu, rumah tidak layak huni sekian unit. Buat dana pendidikan berikan kepada anak-anak yang tidak mampu brprestasi misalkan spt itu berupa beasiswa,” kata Asep.
KPK tengah mengusut dugaan rasuah penyaluran dana CSR BI. Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.
KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan. (Can/I-2)