KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Mercedes Benz tipe GLE 450 terkait kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Selasa (21/1). Mobil mewah itu diambil dari guru spiritual salah satu tersangka.
“Jadi, ternyata mobil yang dikasih ke Romo ya Alhamdulillah bisa menjadi pengembangan untuk ini ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (22/1).
Romo yang dimaksud Asep adalah wiraswasta Bayu Suryo Adiwinata. Dia sudah pernah diperiksa KPK, terkait kasus ini.
“Romo sangat bersyukur bisa membantu KPK,” ujar Asep.
Asep enggan memerinci nama tersangka yang memberikan mobil itu ke Romo. Menurut saksi itu, tersangka tersebut menjadi ‘pasien’ dari praktik spiritual yang dilakukan.
“Dia salah satu pasien Romo,” ucap Asep.
KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.
‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. (Can/I-2)