Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 2 April 2026
Trending
  • Dua Pengawal Damai PBB Tewas di Lebanon Selatan, Indonesia Desak Penyelidikan Menyeluruh
  • Mayoritas Bintang Man United Sudah Pilih Pelatih Tetap Favoritnya
  • Negara Lain Darurat Energi, Ekonom: Indonesia Masih Jauh dari Aman
  • Berita Terkini: Pelaku Pungli di Pantai Padang Jadi Petugas Parkir Resmi
  • Habis Lebaran, Dompet Kosong? Ini Cara Cepat Stabilisasi Keuangan
  • Meta dan Google kalah di pengadilan AS soal dampak media sosial
  • Seleksi Sekda Ponorogo Berakhir di Tiga Besar: Persaingan Senioritas, Pengalaman, dan Akademik
  • 7 keramik dapur modern untuk tampilan elegan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus Minna Padi, Polri Tetapkan 3 Tersangka dan Blokir Saham Rp 467 Miliar
Hukum

Kasus Minna Padi, Polri Tetapkan 3 Tersangka dan Blokir Saham Rp 467 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Februari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyidikan Kasus Saham Gorengan yang Melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus saham gorengan yang melibatkan perusahaan pengelolaan investasi PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Dalam penyidikan ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dan memblokir saham dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, temuan dalam proses penyidikan menunjukkan bahwa saham yang ditransaksikan oleh MPAM digunakan sebagai underlying asset pada produk reksadana. Saat itu, transaksi dilakukan melalui pasar nego dan pasar reguler. Mereka menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi pemegang saham MPAM berinisial ESO.

ESO diketahui sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan, termasuk PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Selain itu, penyidikan juga menemukan fakta bahwa ESO dan rekan-rekannya menggunakan MPAM sebagai perusahaan manajer investasi untuk mengambil keuntungan. Caranya adalah dengan melakukan pembelian saham yang terafiliasi dengan ESO atau MPAM dalam bentuk reksadana dengan harga murah, lalu menjualnya kembali kepada reksadana MPAM lainnya dengan harga tinggi.

Proses Penyidikan yang Dilakukan

Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen, penyidik telah melakukan berbagai upaya penyidikan. Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap 44 orang saksi, pemeriksaan terhadap satu orang ahli, serta pemeriksaan terhadap ahli pasar modal. Hasil dari penyidikan tersebut memicu penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama adalah DJ, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT MPAM. Tersangka kedua adalah ESO, seorang pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Sementara tersangka ketiga adalah EL, yang merupakan istri dari ESO. Dengan demikian, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Pemblokiran Sub-Rekening Efek

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Diantaranya, enam sub-rekening efek milik reksadana dengan jumlah aset saham mencapai sekitar Rp 467 miliar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Dengan langkah-langkah yang diambil, pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga integritas pasar modal dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi tetap terjaga.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terkini: Pelaku Pungli di Pantai Padang Jadi Petugas Parkir Resmi

2 April 2026

Sopiah Tewas Hamil di Jurang Liku 9, Orang Tua Menangis Minta Pelaku Diungkap

2 April 2026

Penasehat hukum menolak tuntutan tersangka anak mantan bupati SBB: Proses cacat, saham tak berpindah

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dua Pengawal Damai PBB Tewas di Lebanon Selatan, Indonesia Desak Penyelidikan Menyeluruh

2 April 2026

Mayoritas Bintang Man United Sudah Pilih Pelatih Tetap Favoritnya

2 April 2026

Negara Lain Darurat Energi, Ekonom: Indonesia Masih Jauh dari Aman

2 April 2026

Berita Terkini: Pelaku Pungli di Pantai Padang Jadi Petugas Parkir Resmi

2 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?