Pendaftaran KIP Kuliah dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Berdasar Prestasi (YouTube)Jakarta, indonesiadiscover.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro resmi luncurkan Kartu Indonesia Kuliah (KIP) Kuliah pada 4 Februari 2025 seiring dengan dibukanya pendaftaran KIP untuk seluruh calon mahasiswa yang memiliki syarat tertentu.Peluncuran ini berlangsung seiring dengan sosialisasi pendaftaran KIP Kuliah 2025 melalui Zoom atau Live di kanal YouTube Kemdiktisaintek.Pada kesempatan tersebut, Satryo katakan bahwa pendidikan tinggi berperan penting capai Indonesia Emas dengan menciptakan generasi yang inovatif dan mampu menjawab perkembangan zaman.“Di tahun 2024, angka partisipasi kasar (APK) masih 32 persen. Karena itu kita harus meningkatkan akses ke perguruan tinggi dan meningkatkan kualitas keluaran perguruan tinggi,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube Kemdiktisaintek.Ia akui bahwa APK di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara maju.“Perlu hati-hati dalam menaikkan APK juga karena harus dibarengi dengan peningkatan mutu memadai, maka kita khawatir menciptakan pengangguran,”paparnya.“Dalam waktu dekat, kami akan memberikan nama yang baru sesuai dengan Kabinet Merah Putih. Kita tahu bahwa bahwa KIP Kuliah dicanangkan saat pemerintahaan Joko Widodo selama dua periode.Sebelumnya program seperti ini disebut Bidikmisi.Ia katakan bahwa sedang didiskusikan dengan presiden, dengan semangat yang sama yaitu supaya banyak siswa Indonesia berkesempatan raih pendidikan tinggi.“Dengan demikian, siswa dapat berkontribusi untuk kesejahteraan keluarga,”pungkasnya sembari membuka secara resmi pendaftaran KIP Kuliah.Siapa Berhak Melakukan Pendaftaran KIP Kuliah?Mereka yang berhak melakukan pendaftaran KIP Kuliah yaitu para lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sederajat yang dalam hal ini lulus pada 2025, dan juga dua tahun sebelumnya yakni 2023 dan 2024.Para penerima KIP Kuliah akan mendapatkan haknya setelah proses seleksi apabila sudah lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau juga Perguruan Tinggi Vokasi dari PTN atau PTS terakreditasi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.Siswa yang berhak dapat KIP punya potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi atau juga berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau pertimbangan husus, dengan didukung bukti dokumen yang sah.Mereka yang berhak mendaftar KIP adalah mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau KKS atau mahasiswa kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) sesuai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga berhak mendapatkan KIP.Bagaimana Jika Calon Mahasiswa Tak Penuhi Kriteria Diatas?Calon penerima yang tak penuhi salah satu dari empat kriteria di atas masih dapat mendaftar KIP Kuliah dengan penuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan.Pertama adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu serta dapatkan legalisasi oleh pemerintah.Kedua adalah bukti pendapatan kotor yang merupakan gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000.Link pendaftaran https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/pendaftaran/baru dimana pendaftar dapat melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi beberapa data.Data tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email.
Nasional Pendaftaran KIP Kuliah Hari Ini, Simak Syarat Utama Untuk Penerima Manfaat