KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial LB. Dia diringkus buntut mengaku menyuap petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang Banten untuk masuk ke Indonesia.
“Diamankan untuk diklarifikasi. Nanti akan diekspose,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Namun, Agus belum memerinci lokasi dan kronologi penangkapan terhadap WN Tiongkok tersebut. Ia hanya mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui uang Rp500 ribu tersebut memang harus dibayar pelaku untuk biaya Visa on Arrival.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata uang itu untuk bayar via on arrival. Berarti kan ini orang main-main ya. Saya dengar juga (dia) buat konten tentang Polisi Lalu Lintas,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Agus mengatakan saat ini jajarannya sedang mendalami motif dan tujuan pelaku membuat konten video tersebut. Termasuk, soal kemungkinan adanya konten serupa ketika LB berkunjung ke negara lain seperti Indonesia.
“Artinya apa sih yang menjadi motif dia. Kalau hanya untuk mempermalukan negara, saya rasa Indonesia tidak butuh orang seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial LB yang viral mengaku memberikan suap kepada petugas Imigrasi untuk masuk ke Indonesia menyampaikan permohonan maaf. Melalui akun media sosial pribadinya, LB meminta maaf karena kontennya yang viral telah menimbulkan opini negatif bagi pihak Imigrasi.
“Video tersebut telah menyebabkan meluasnya opini publik Indonesia secara terus menerus, saya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas hal ini,” ujarnya dalam video tersebut.
Dalam unggahan itu, ia juga menyebut uang sebesar Rp500 ribu yang disiapkan merupakan biaya yang harus dibayar untuk visa saat tiba di Indonesia. Ia menegaskan tidak ada aksi ilegal yang dilakukan petugas Bea-Cukai ataupun Imigrasi.
“Uang Rp500 ribu dalam video tersebut hanya biaya visa saya, sikap pelayanan Bea Cukai Indonesia sangat baik, memberikan saya petunjuk, tidak ada perilaku ilegal,” tutur dia. (Yon/I-2)