

POLRES Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dari penangkapan itu, terdapat tiga orang terduga pelaku yang diamankan serta barang bukti sabu-sabu seberat 1,02 kilogram.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku inisial ZF asal Aceh dan IGNI asal Lombok Barat,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja di Praya di Lombok Tengah, Minggu (19/1).
Diungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Praya Barat. Info itu menyatakan akan adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu hotel, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (18/1) pukul 17.00 WITA.
Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku ZF dan IGNI di area parkir hotel, kemudian petugas menyita barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu seberat 1,02 kilogram dan barang bukti lainnya seperti sebuah tas, dompet, dua HP, dan sepeda motor.
“ZF berperan sebagai kurir yang antar sabu-sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya, sedangkan IGNI diduga sebagai pembeli atau pengedar,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, lanjut Iptu Fedy, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah mengembangkan kasus ini dengan di back up personel Satresnarkoba Polresta Mataram. Tim lantas mengamankan seorang perempuan inisial ASPD terkait dengan dugaan sebagai pembeli sabu-sabu dari GNI di salah satu indekos, Mataram, sekitar pukul 20.15 WITA.
“Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan indekos tempat tinggal ASPD. Namun, tidak menemukan barang bukti terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” tukasnya. (Ant/H-3)