Ekonomi & Bisnis Investasi Indonesia Diyakini tidak Terpengaruh Global Minimum Tax

Investasi Indonesia Diyakini tidak Terpengaruh Global Minimum Tax

14
0
Investasi Indonesia Diyakini tidak Terpengaruh Global Minimum Tax
Ilustrasi(Antara)

KETUA Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, optimistis penerapan pajak global minimum atau global minimum tax (GMT) di Indonesia tidak akan menurunkan investasi khususnya dari perusahaan global ke Tanah Air.

“Tidak. Saya yakin tidak turun,” ungkap Vaudy ditemui di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Tahunan IKPI di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/1).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Departemen Bidang Hukum IKPI Ratna Febriani menyebut Indonesia justru harus menerapkan GMT karena negara-negara lain sudah berkomitmen untuk menerapkan GMT pada tahun ini.

“Terlebih banyak perusahaan multinasional yang beroperasi dan memiliki kantor di Indonesia,” ungkapnya.

Implementasi GMT, sambung Ratna, juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak Indonesia. Ia lebih lanjut menjelaskan, penerapan GMT justru akan mencehah perusahaan multinasional melarikan keuntungannya ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Perusahaan yang terkena penerapan GMT adalah perusahaan dengan pendapatan lebih dari 750 juta euro per tahun.

“Kalau tidak diterapkan GMT, justru nanti pendapatan mereka lari ke negara lain yang lebih rendah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan).

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis (16/1).

Saat ini, ada lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Indonesia turut menerapkan kesepakatan pajak minimum global pada tahun pajak 2025, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. (Z-11)

 

Tinggalkan Balasan