KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah pejabat menerima hadiah, terkait kasus dugaan rasuah, pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Satu saksi diminta memberikan keterangan, pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Saksi didalami terkait dugaan adanya dugaan ‘pemberian hadiah’ kepada oknum di Pemkab Jepara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu, yakni RI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah, mantan Kabag Umum dan SDM BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci pejabat di Pemkab Jepara yang diduga menerima hadiah terkait kasus ini. Informasi itu dirahasiakan, karena, penahanan tersangka belum dilakukan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. (Z-9)