![1738009398_1736952579_57af947e12f20ad20e6e.jpg](https://i0.wp.com/indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2025/01/1738009398_1736952579_57af947e12f20ad20e6e.jpg?resize=640%2C373&ssl=1)
![Rajiv Tegaskan jika Pagar Laut Langgar Aturan akan Dibawa ke Ranah Hukum](https://i0.wp.com/indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2025/01/1736952579_57af947e12f20ad20e6e.jpg?w=640&ssl=1)
ANGGOTA Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, memastikan jika terdapat pelanggaran aturan dalam pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Nanti saat kunspek (kunjungan spesifik), kita akan tahu pagar laut ini legal atau tidak. Jika ada indikasi melanggar aturan saya mendorong dibawa ke ranah hukum,” tegas Rajiv di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu mengungkapkan, dirinya bersama Komisi IV DPR akan mengunjungi area pagar laut untuk memastikan terdapat indikasi pelanggaran aturan atau tidak serta berupaya menguak pelaku sekaligus motif di balik pemagaran tersebut.
“Komisi IV akan segera melakukan kunspek ke lokasi kejadian untuk mengetahui pelaku serta motif pemagaran laut,” tegas Rajiv.
Menurutnya, jika terdapat indikasi pelanggaran, diharapkan Komisi III DPR juga ikut mengawal kasus itu agar tak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi nelayan dan masyarakat di sekitar perairan Banten.
“Kami memberikan perhatian serius, setelah diketahui ada pelanggaran hukum. Selanjutnya Komisi III yang akan mengawal kasus pemagaran laut ini,” tambahnya.
Ia mengapresiasi langkah awal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menyegel agar tak ada aktivitas di area pemagaran di perairan Tangerang itu karena masyarakat dan nelayan dirugikan akibat pemagaran laut sepanjang 30 kilometer itu.
“Saya apresiasi langkah cepat KKP yang segera melakukan penyegelan sehingga warga setempat tidak semakin dirugikan dengan kegiatan pemagaran ini. Sedangkan untuk pembongkaran pagar laut saya yakin KKP memiliki mekanisme sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Rajiv.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tersebut.
Pemasangan pagar bambu diduga tidak memiliki izin perihal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Kunspek yang dilaukan Komisi IV merespons aduan nelayan di sekitar lokasi yang merasa dirugikan,” demikian Rajiv. (RO/Z-2)