

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Penyidik segera memanggil dia.
“Nanti kita akan tunggu jadwal pemanggilan penyidik, dan bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan, kami akan sampaikan update-nya ke teman-teman jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (16/1).
Hevearita merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. KPK belum bisa memastikan penahanan eks wali kota itu jika dipanggil penyidik.
KPK mengingatkan Mbak Ita untuk memenuhi panggilan. Sikap kooperatif dari dia penting untuk penyelesaian berkas perkara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah yang diusut KPK.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Jan Oktavianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.
Semua eksepsi dari Mbak Ita ditolak oleh majelis. Hakim tunggal menilai pokok gugatan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu ranahnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Membebankan biaya perkara, nihil,” ucap Jan. (Can/I-2)