

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, di Bengkulu. Sebanyak tujuh saksi dipanggil penyidik, untuk mendalami permintaan dana dari mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1).
Tessa cuma mau memerinci inisial tujuh saksi itu yakni RD, NM, ES, YH, TD, ES, dan MH. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ucap Tessa.
Tessa enggan memerinci total uang yang dimintakan Rohidin kepada anak buahnya, di Bengkulu. Dana itu diduga dijadikan modal bagi eks gubernur itu maju dalam Pilkada 2024.
“Untuk kepentingan pemenangan tersangka RM pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024,” ujar Tessa.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (Can/I-2)