

PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhati-hati dalam memberikan keleluasaan bagi masyarakat dengan skor kredit buruk untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR).
“Langkah memperbolehkan ini sebaiknya dicermati lebih detail dan hati-hati. Karena catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencerminkan kapasitas dan karakter debitur,” ujarnya, Selasa (14/1).
Arianto berpandangan, jika catatan dalam SLIK seorang debitur dinyatakan sangat buruk karena besarnya cicilan yang tak terbayarkan atau waktu periode tunggakan yang panjang, tentunya bank/lembaga pembiayaan akan otomatis menolak. Hal itu karena memiliki risiko pembayaran yang tinggi.
Kendati demikian, jika nilai tunggakan kecil dan konsumen masih mempunyai kemampuan dan itikad baik untuk menyelesaikan cicilan, perbankan bisa mempertimbangkan dengan melanjutkan proses analisis kredit debitur.
Menurut Arianto, penting bagi OJK untuk merumuskan detail aturan mengenai proses pemberian kredit/pembiayaan KPR dari lembaga jasa keuangan (LJK). Langkah itu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memitigasi risiko pelanggaran peraturan di sektor jasa keuangan.
“Saya menyambut positif arahan OJK ini. Namun dalam pelaksanaannya, bank/lembaga pembiayaan tetap harus mempertimbangkan faktor lain untuk memastikan manajemen risiko dan compliance (kepatuhan) tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan akan memudahkan masyarakat mengajukan KPR guna mendukung program tiga juta rumah pemerintahan. Kemudahan KPR itu juga akan diberikan kepada anggota masyarakat yang punya skor kredit SLIK jelek.
Ia menjelaskan penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu.
“Dalam kaitan itu, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit (SLIK) dengan kualitas non-lancar,” ujarnya dalam konferensi pers OJK secara daring, Selasa (14/1).
Mahendra menegaskan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK juga digunakan untuk meminimalkan asymmetric information atau asimetri informasi dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. (Ins/E-2)