

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menekankan pentingnya jaminan kelancaran bisnis saat masa transisi sistem perpajakan ke Core Tax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Ia menegaskan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi. Ini disampaikan usai pertemuan Apindo dengan DJP, Senin (13/1).
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).
“Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan selama masa transisi ini,” tambahnya.
Menurutnya, pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Dalam kesempatan sama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi. Ia menyebut implementasi sistem baru ini memunculkan tantangan teknis di lapangan.
“Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Core Tax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11% selama tiga bulan,” ucapnya.
DJP, lanjutnya, memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan faktur pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Core Tax. Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai
“Masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” Suryo melanjutkan.
Terkait solusi untuk kendala teknis, Suryo menjelaskan berbagai langkah akan diambil untuk mengatasinya. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi. Selain itu, DJP mengaku tengah mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan. (Z-11)