

LANGKAH Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku kembali menjadi sorotan. KPK mengungkap dugaan baru terkait perintangan penyidikan, termasuk perintah penghancuran dan pembuangan ponsel yang diduga menyimpan bukti penting.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Hasto Kristiyanto.
Hasto mengajukan penundaan tersebut seiring proses praperadilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka.
“Saya belum menerima laporan dari penyidik maupun dari kedeputian penindakan,” ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/1).
Sebelumnya, Hasto mengungkapkan bahwa ia membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK saat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik. Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan serta bukti bahwa ia sedang menjalani proses praperadilan.
“Kami juga akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan ini,” ujar Hasto sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya, Senin, 6 Januari 2025. Dalam pemeriksaan kali ini, ia didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelarian Harun Masiku. Ia diduga berperan aktif dalam upaya agar Harun memperoleh kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan. Ia diduga memerintahkan penghancuran dan pembuangan beberapa ponsel yang terkait dengan kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. (Z-10)