Nasional Menteri ESDM Sebut Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tak Diperpanjang

Menteri ESDM Sebut Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tak Diperpanjang

125
0

Ilustrasi warga mengisi token listrik yang alami diskon 50 persen selama Januari – Februari 2025 (TriSukma)Jakarta, indonesiadiscover.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tegaskan kembali bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) yang memiliki daya hingga dengan 2.200 VA, tak diperpanjang.Sebagai informasi, diskon 50 persen tersebut memang dapat dinikmati pengguna listrik rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025 saja.“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil seperti dikutip  dari Info Publik, Kamis (23/1/2025).Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu katakan diskon 50 persen biaya listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) tersebut adalah untuk 81,42 juta pelanggan.Keputusan tersebut selaras Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 yang mengatur tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dimana peraturan ini berlaku yaitu Januari dan Februari 2025.Dalam hal ini, pelanggan listrik prabayar akan dapatkan diskon secara langsung saat pembelian token listrik dalam kurun waktu dua bulan tersebut.Masyarakat membayarkan harga yang sama dengan dengan kWH dua kali lipat dari yang didapatkan saat tarif normal.Sementara itu, pelanggan listrik pascabayar hanya perlu bayarkan 50 persen dari total rekening biaya listrik saat pembayaran bulan Februari 2025 untuk pemakaian Januari 2025.Mereka juga maish akan membayar 50 persen tagihan listrik pada bulan Maret 2025 untuk penggunaan listrik bulan Februari 2025.Program potongan tagihan listrik sebesar 50 persen ini adalah sebagai upaya pemerintah dalam melindungi daya beli warga yang berakibat dari kenaikan PPN atas barang mewah yakni 12 persen sejak 1 Januari 2025.Namun demikian, pelanggan PLN yang memilik daya 3.500 sampai 6.600 VA,  tetap dikenakan PPN yakni 12 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini